Salah satu penyebab pengajuan KPR ditolak adalah karena hasil BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Istilah BI Checking merupakan sebutan lama untuk sistem pengecekan riwayat kredit seseorang yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia.
SLIK berfungsi sebagai database yang berisi informasi mengenai riwayat pinjaman seseorang kepada lembaga keuangan, seperti:
- Bank
- Perusahaan pembiayaan (leasing)
- Multifinance
- Koperasi yang terdaftar
- Penyedia pinjaman online yang berada di bawah pengawasan OJK
Melalui SLIK, pihak bank dapat melihat bagaimana rekam jejak pembayaran kredit calon debitur sebelum memutuskan untuk menyetujui pengajuan KPR.
Di RK Group Property, kami memahami bahwa membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan pendampingan.
Karena itu, tim marketing kami tidak hanya menawarkan rumah, tetapi juga membantu calon konsumen memahami seluruh proses pembelian, mulai dari:
- Konsultasi memilih rumah sesuai kebutuhan.
- Pendampingan proses pengajuan KPR.
- Pengecekan kelengkapan dokumen.
- Edukasi mengenai persyaratan kredit.
- Koordinasi dengan pihak bank hingga proses akad.
Dengan pendampingan yang tepat, proses memiliki rumah akan menjadi lebih mudah, jelas, dan nyaman.

